UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Resmi Jadi Rp3,1 Juta

Table of Contents

UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Resmi Jadi Rp3,1 Juta

SERANG, ANTERO NEWS 
– Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen. Dengan kenaikan ini, UMP Banten 2026 menjadi Rp3.100.881,40.

Keputusan tersebut disampaikan usai audiensi dengan puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025). Penetapan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 701 Tahun 2025 tentang UMP, serta aturan turunan lainnya: Kepgub 703/2025 tentang UMK dan Kepgub 704/2025 tentang UMSK.

Komitmen Gubernur

Andra Soni menegaskan bahwa angka kenaikan merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten dan usulan pemerintah kabupaten/kota. Ia berkomitmen tidak mengubah rekomendasi angka, hanya melakukan penyesuaian administratif.

"Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan kesejahteraan buruh," ujar Andra Soni.

Fokus Pendidikan dan Ekonomi

Pemprov Banten juga menekankan peningkatan daya saing pekerja melalui program Sekolah Swasta Gratis yang sudah dirasakan oleh sekitar 65.000 anak. Target pertumbuhan ekonomi daerah diharapkan mencapai 8 persen seiring peningkatan kesejahteraan buruh.

Rincian Kenaikan UMP dan UMK

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, menyebut UMP 2026 naik dari Rp2.905.119,90 (2025) menjadi Rp3.100.881,40.

UMK Banten 2026

Kabupaten/Kota UMK 2026 Kenaikan (%)
Kota CilegonRp5.469.922,596,67%
Kota TangerangRp5.399.405,696,50%
Kabupaten TangerangRp5.210.377,006,31%
Kota Tangerang SelatanRp5.247.870,005,50%
Kabupaten SerangRp5.178.521,196,61%
Kota SerangRp4.665.927,945,61%
Kabupaten PandeglangRp3.360.078,064,79%
Kabupaten LebakRp3.330.010,624,97%

UMSK Banten 2026

  • Kota Cilegon: Sektor I Rp5.606.670,54; Sektor II Rp5.566.663,21; Sektor III Rp5.499.553,85.
  • Kota Tangerang: Sektor I Rp5.777.364,08; Sektor II Rp5.561.387,86; Sektor III Rp5.480.396,77; Sektor IV Rp5.453.399,74.
  • Kabupaten Tangerang: Sektor Ia Rp5.290.110,00; Sektor Ib Rp5.263.540,00; Sektor II Rp5.225.909,00; Sektor IIIa Rp5.242.278,00.
  • Kabupaten Serang: Sektor I Rp5.345.521,19; Sektor II Rp5.290.521,19.
  • Kota Tangerang Selatan: Sektor I Rp5.297.813,00; Sektor II Rp5.272.842,00.
  • Kabupaten Lebak: Rp3.487.636,85 (baru ditetapkan tahun ini).

Kesimpulan

Kenaikan UMP, UMK, dan UMSK Banten 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif. Pemprov Banten juga menegaskan komitmen pada pendidikan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.