Bapenda Banten Edukasi Warga soal Balik Nama dan Bebas Denda Pajak

SERANG | ANTERO NEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar sosialisasi kebijakan pajak kendaraan bermotor, termasuk program pemutihan yang membebaskan denda dan pajak progresif. Kegiatan berlangsung di Aula Wanda Galuh, Kota Serang, Kamis (14/8/2025).
Acara ini melibatkan Polres Serang Kota melalui Baur Samsat Aipda Aat Hidayat dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bahtiar Rustandi.
Aipda Aat Hidayat mengingatkan bahwa program pemutihan berlaku hingga 31 Oktober 2025.
“Biaya yang dikenakan hanya PNBP. Untuk mobil, contohnya, sekitar Rp375 ribu ditambah biaya SNSK Rp300 ribu,” jelasnya.
Ia menegaskan, balik nama kendaraan bekas sangat penting untuk mencegah persoalan hukum.
“Jika kendaraan terlibat kasus pidana dan masih atas nama pemilik lama, maka pemilik terdaftar yang akan dimintai keterangan,” katanya.
Bahtiar Rustandi menambahkan, pajak daerah merupakan kewajiban warga yang hasilnya digunakan untuk pembangunan.
“Dana pajak kembali ke masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, sekolah gratis SMA/SMK negeri, dan peningkatan layanan publik,” ujarnya.
Menurut Bahtiar, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pajak provinsi mencakup tujuh jenis, antara lain PKB, BBNKB, Pajak Air Permukaan, PBBKB, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Hasil opsen PKB dan BBNKB yang dikelola provinsi, 66 persen dikembalikan ke kabupaten/kota. Sementara opsen pajak mineral yang dikelola kabupaten/kota, 25 persen hasilnya diserahkan ke provinsi.
Untuk mempermudah pembayaran, Bapenda Banten menyediakan gerai Samsat dan layanan Samsat Keliling untuk pajak tahunan. Pajak lima tahunan tetap diurus di kantor Samsat karena memerlukan cek fisik kendaraan.
“Kami siapkan 12 layanan utama agar masyarakat lebih mudah membayar pajak,” kata Bahtiar.
Ia juga mengajak warga melaporkan alat berat yang beroperasi di wilayah mereka karena kini termasuk objek pajak daerah.
“Pajak rokok juga jadi sumber pendapatan daerah, jadi konsumsilah dengan bijak,” tutupnya.
Update: Program pemutihan pajak kendaraan di Banten akan berakhir pada 31 Oktober 2025.
Penulis: Nur