Galian Tanah Ilegal di Cibadak Disegel Satpol PP Lebak

Daftar Isi

Aktivitas galian tanah ilegal di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak disegel Satpol PP. Galian tanpa izin ini menyebabkan kecelakaan akibat tumpahan tanah di jalan umum.

Galian Tanah Ilegal di Cibadak Disegel Satpol PP Lebak

LEBAK | FOKUS
– Aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Pasir Gendok, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dipastikan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak tercatat dalam izin usaha pertambangan (IUP) yang berlaku.

“Iya, di data kami tidak ada izin yang baru kami terbitkan,” ujar Dedi dari Dinas ESDM Banten saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (1/7/2025).

Galian Tanah Tanpa Izin Timbulkan Risiko Kecelakaan

Aktivitas galian tanah tanpa izin di Lebak telah menimbulkan kekhawatiran warga. Jalan Raya Rangkasbitung–Pandeglang, terutama di sekitar gerbang Tol Rangkasbitung, menjadi licin akibat ceceran tanah. Sejumlah warga melaporkan adanya pengendara motor yang tergelincir dan jatuh saat melintas di area tersebut.

Satpol PP Lebak Lakukan Penyegelan

Menanggapi keluhan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak mengambil tindakan tegas. Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, menyampaikan bahwa penyegelan terhadap tambang galian C di lokasi tersebut dilakukan pada Senin (30/6/2025).

“Kemarin kita pernah segel, tapi beroperasi kembali. Setelah ada aduan, makanya anggota kami bertindak,” tegas Dartim.

Galian Dekat Pemukiman Rangkasbitung

Menurut Dartim, lokasi galian tersebut berada dekat dengan kawasan perkotaan Rangkasbitung dan masuk dalam wilayah yang seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kita akan terus lakukan penindakan jika memang galian itu masih beroperasi. Kita menegakkan aturan yang berlaku. Apalagi kemarin kabarnya banyak masyarakat yang terpeleset akibat tumpahan tanah,” kata Dartim.

Tanah dari Galian Menyebabkan Ceceran di Exit Tol

Dartim juga menambahkan, banyak pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan di sekitar simpang keluar Tol Rangkasbitung. Insiden tersebut terjadi akibat tumpahan tanah dari truk pengangkut yang melintas dari lokasi galian ke jalan umum.

“Itu sangat membahayakan. Makanya kami segel ulang dan kami pantau terus,” ujarnya.

Status Terakhir

Hingga Rabu pagi (2/7/2025), aktivitas di lokasi tambang ilegal sudah dihentikan, namun pihak Satpol PP Lebak menyatakan akan terus melakukan pemantauan guna mencegah beroperasinya kembali kegiatan serupa.

Penulis: Fuad