Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Aset Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Dirampas Negara

Daftar Isi

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Aset Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Dirampas Negara

JAKARTA, ANTERO NEWS
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Selain hukuman badan, majelis juga memutuskan untuk merampas aset berupa uang tunai senilai Rp915 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari terdakwa untuk menjadi milik negara.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (18/6), Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan bahwa seluruh aset yang disita dari tangan Zarof terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Tak ada bukti sah yang menunjukkan sumber pendapatan legal yang dapat menjelaskan kepemilikan aset fantastis tersebut oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram bagi seorang PNS,” ujar Rosihan dalam sidang putusan.

Gagal Membuktikan Kepemilikan Sah

Majelis hakim menilai bahwa pembelaan Zarof Ricar tidak mampu membuktikan bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari warisan, hibah, kegiatan usaha, atau penghasilan sah lainnya. Bahkan, ditemukan catatan internal yang menghubungkan aset tersebut dengan beberapa nomor perkara, memperkuat dugaan bahwa harta itu diperoleh melalui praktik korupsi dalam pengurusan perkara di MA.

“Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai dengan tuntutan penuntut umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara,” lanjut Rosihan.

Bagian dari Suap Hakim Agung

Zarof Ricar diketahui turut serta dalam pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo. Ia didakwa membantu penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menyuap hakim agar memberikan putusan yang menguntungkan bagi Ronald di tingkat kasasi.

Total suap yang dijanjikan mencapai Rp5 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan penanganan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur, yang juga sempat menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan unsur kekerasan dalam hubungan asmara.

Vonis terhadap Zarof ini juga mencakup denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara, majelis hakim menekankan bahwa hukuman ini tetap bertujuan memberi efek jera.

Rusaknya Kepercayaan terhadap MA

Majelis hakim menyebut bahwa tindakan Zarof telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Zarof digambarkan sebagai pribadi yang “serakah” dan secara sadar memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari perkara-perkara yang sedang diproses.

Selama menjabat di Mahkamah Agung antara tahun 2012 hingga 2022, Zarof disebut telah menerima gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar. Dari uang tunai hingga emas batangan, seluruh aset tersebut disinyalir terkait langsung dengan proses penanganan perkara di lingkungan MA.

“Jika koruptor dibiarkan tetap menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani pidana, tidak ada efek pencegahan bagi pelaku lain,” tegas hakim Rosihan, menjelaskan alasan pentingnya perampasan aset.

Kasus Zarof Ricar menjadi salah satu contoh paling mencolok tentang bagaimana praktik korupsi dapat merusak sendi keadilan di institusi tertinggi peradilan Indonesia. Dengan vonis 16 tahun penjara dan perampasan aset, diharapkan ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat lainnya agar tidak tergoda menyalahgunakan kewenangan yang diemban.

Penulis: Nur
Editor: Ibrahim