SPMB 2025 Banten Diwarnai Teguran: Gubernur Larang Titipan dan Tekankan Verifikasi Ketat

Daftar Isi

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

ANTERO NEWS, FOKUS PENDIDIKAN BANTEN
- Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya menjaga proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 berjalan secara objektif dan transparan. Gubernur Banten, Andra Soni, dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk praktik titipan dalam proses penerimaan peserta didik baru di jenjang SMAN, SMKN, dan SKhN.

Penegasan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025, di mana seluruh panitia SPMB diinstruksikan untuk mematuhi Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB, termasuk kewajiban melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang diunggah calon murid melalui aplikasi resmi.

“Sebagaimana tertuang dalam juknis, panitia SPMB harus lakukan verifikasi dan validasi. Bila dokumen yang diinput atau di-upload tidak sesuai, silakan dianulir saja,” tegas Andra saat diwawancarai, Selasa (17/6/2025).

Sidak ke SMAN 1 Kota Serang: Teguran Keras untuk Panitia

Sehari sebelumnya, Senin (16/6/2025), Gubernur Andra Soni melakukan inspeksi mendadak ke SMAN 1 Kota Serang. Dalam kunjungan itu, ia menegaskan pentingnya integritas dan kredibilitas seluruh panitia yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB. Menurutnya, proses penerimaan siswa baru bukan hanya urusan administratif, melainkan bagian dari hak publik untuk mendapatkan akses pendidikan yang adil.

“Saya menghimbau agar tetap berpegang teguh pada integritas, kredibilitas serta menerapkan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan keadilan yang merata,” ujarnya.

Sanksi Tegas bagi Pelaku Kecurangan

Tak hanya imbauan, Gubernur Andra juga menyiapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan sistem penerimaan ini. Baik dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Kepala Sekolah, maupun panitia pelaksana, semuanya berpotensi dikenakan tindakan disipliner jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Siapa pun yang terlibat kecurangan dalam SPMB akan dicopot. Kalau yang menerima titipan itu Dinas, Kepala Sekolah, atau Panitia, kita berhentikan,” ujarnya dengan nada serius.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan keadilan dalam sektor pendidikan.

Sekolah Gratis Tak Boleh Dinodai Titipan

Lebih lanjut, Gubernur menyayangkan praktik titip-menitip yang masih kerap terjadi di balik proses penerimaan siswa. Menurutnya, program sekolah gratis yang digagas Pemprov Banten akan menjadi sia-sia jika masih dibarengi oleh praktik-praktik manipulatif seperti itu.

“Dulu tidak ada solusi, sekarang kita ada solusi: sekolah gratis. Jika masih ada titip menitip, percuma sekolah gratisnya. Karena tujuannya sekolah gratis adalah pemerataan,” tegas Andra.

Dorongan untuk Objektivitas dan Transparansi

Dalam pelaksanaan SPMB 2025 ini, pihak sekolah diminta tidak memberi ruang sedikit pun pada praktik kecurangan. Proses pendaftaran yang telah berbasis digital melalui aplikasi SPMB, menurut Andra, harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menekan celah penyimpangan.

Meskipun proses berbasis digital dinilai lebih efisien, potensi celah manipulasi data masih tetap ada. Oleh karena itu, ketelitian dalam verifikasi dan validasi menjadi ujung tombak keadilan proses penerimaan.

Komitmen yang ditegaskan oleh Gubernur Banten menjadi alarm bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB. Harapan besarnya, sistem ini menjadi jalan pemerataan pendidikan yang benar-benar bebas dari praktik curang.

Dengan ketegasan dan pengawasan yang konsisten, SPMB 2025 Banten diharapkan menjadi model penerimaan siswa yang bersih, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak-anak Banten.

Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim