Perjalanan Dinas Inspektorat Lebak Disorot: Anggaran Rp170 Juta Sarat Kejanggalan

Daftar Isi
Perjalanan Dinas Inspektorat Lebak Disorot: Anggaran Rp170 Juta Sarat Kejanggalan

LEBAK, ANTERO NEWS
– Perjalanan dinas Inspektorat Kabupaten Lebak pada Desember 2024 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Hal ini menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Diketahui, perjalanan dinas tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp170 juta, dengan jumlah peserta mencapai 70 orang, yang semuanya merupakan pegawai Inspektorat Lebak. Temuan BPK mencakup dugaan penyimpangan dalam biaya transportasi, akomodasi penginapan, dan pelaksanaan seminar selama kegiatan tersebut berlangsung.

Menanggapi kondisi tersebut, Nurul, selaku Ketua Tim Advokasi dan Analisis Anggaran Komunitas Masyarakat Peduli Anti Korupsi (Kompak) Lebak, menilai bahwa kejadian ini merupakan indikasi lemahnya fungsi pengawasan internal di tubuh Inspektorat sendiri.

"Ironis jika Inspektorat yang seharusnya menjadi ujung tombak pengawasan justru menjadi objek temuan BPK. Ini adalah bukti nyata bahwa fungsi pengawasan, pembinaan, evaluasi, dan pelaporan yang seharusnya dijalankan belum dilakukan secara optimal," tegas Nurul saat dihubungi RadarBanten.co.id, Rabu, 25 Juni 2025.

Menurut Nurul, kegagalan ini mencerminkan minimnya komitmen dalam membangun sistem birokrasi yang akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Padahal, salah satu prasyarat utama menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik adalah adanya pengawasan menyeluruh terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga pemerintah lainnya.

"Bagaimana mungkin pengawasan berjalan efektif jika lembaga pengawasnya sendiri justru tersangkut penyalahgunaan anggaran? Ini mencerminkan lemahnya integritas dan akuntabilitas dalam sistem birokrasi daerah," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa temuan BPK harus dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat. Evaluasi tersebut bukan hanya untuk memperbaiki kesalahan, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan internal daerah.

"Inspektorat telah gagal menerapkan prinsip pengelolaan keuangan yang baik, seperti akuntabilitas, efisiensi, transparansi, keadilan, efektivitas, kedisiplinan anggaran, dan partisipatif. Temuan ini menjadi bukti bahwa sistem anggaran di Inspektorat masih memiliki celah besar untuk penyimpangan," tutup Nurul.

Penulis: Nur