KLH Segel Dua Pabrik Pencemar Udara di Banten, Tegaskan Tak Ada Kompromi

SERANG, ANTERO NEWS – Langit biru di Jabodetabek menjadi ambisi baru yang digaungkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sebagai langkah nyata, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq turun langsung ke Banten untuk menyegel dua pabrik peleburan logam yang terbukti mencemari udara.
Penyegelan ini bukan sekadar simbolik. Hanif datang ketika pabrik masih beroperasi. Tujuannya jelas: tak ada lagi ruang kompromi bagi pelanggar lingkungan.
Dua Pabrik Disegel, Emisi Melampaui Batas
Dua perusahaan yang disegel KLH pada Rabu (11/6/2025) adalah:
-
PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) di Desa Beberan, Ciruas
-
PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande
Menurut Hanif, PT Jaya Abadi Steel memiliki kapasitas peleburan besi hingga 150.000 ton per tahun. Namun, pabrik tersebut menggunakan tungku listrik yang menghasilkan emisi pekat dalam volume besar tanpa sistem pengendalian yang memadai.
Sementara itu, PT Luckione sebelumnya sudah direkomendasikan untuk diproses hukum sejak 2023, namun tidak ditindaklanjuti. Berdasarkan citra drone pada 4 Juni 2025, emisi dari pabrik ini diduga melampaui baku mutu udara ambien.
"Penyegelan ini kami sertai dengan pengambilan sampel udara dan limbah untuk analisis forensik lingkungan. Kami juga temukan praktik pembuangan limbah B3 secara ilegal," tegas Hanif.Awal dari Pengawasan Menyeluruh
Inspeksi ke Banten ini merupakan bagian dari peta jalan pengawasan lingkungan terpadu yang tengah disusun KLH. Wilayah strategis lain seperti Bekasi, Karawang, dan Tangerang juga masuk dalam radar pengawasan.
“Kami tidak akan berhenti di dua perusahaan ini. Peta jalan akan mencakup kawasan industri utama di Jawa,” kata Hanif.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan:
-
Pemerintah sebagai pengawal
-
Masyarakat sebagai pengawas
-
Media sebagai suara kebenaran
-
Industri sebagai pelaku perubahan teknologi ke arah rendah emisi
Tegas: Tak Ada Ampun untuk Pelanggar
Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, memastikan bahwa tindakan hukum siap ditempuh jika pelanggaran terbukti membahayakan kesehatan dan lingkungan.
“Ini bukan pelanggaran ringan. KLH akan terus bertindak terhadap industri-industri yang membahayakan,” ujar Rizal.Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mengawal kualitas udara yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.
Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim