Cara Menghitung PPN 11 Persen yang Sudah Include: Panduan Lengkap untuk Instansi dan Pelaku Usaha

Daftar Isi

Cara Menghitung PPN 11 Persen yang Sudah Include

Pada 1 April 2022, kebijakan pajak Indonesia mengalami perubahan besar dengan diberlakukannya PPN 11 persen sesuai amanat dari Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Perubahan ini berdampak langsung terhadap cara menghitung nilai PPN dalam setiap transaksi belanja yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun pelaku usaha.

Artikel ini disusun oleh ANTERO NEWS sebagai panduan praktis dan lengkap tentang cara menghitung PPN 11 persen yang sudah include, terutama untuk instansi yang membeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dengan memahami konsep DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dan penghitungan PPh terkait, pembaca akan lebih mudah mematuhi aturan pajak terbaru yang berlaku.

Apa Itu PPN 11 Persen?

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan pada transaksi konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. PPN ini dibebankan kepada konsumen akhir, baik itu individu maupun instansi pemerintah.

Per 1 April 2022, tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11%. Tarif ini akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Perubahan Cara Menghitung Pajak Akibat PPN 11%

Dengan tarif PPN naik, maka terdapat beberapa rumus dan pendekatan baru yang digunakan dalam menghitung pajak. Utamanya, saat belanja sudah include PPN 11%, maka nilai transaksi dianggap sudah mencakup pajak, bukan harga dasar (DPP).

Perhitungan PPN dari Harga Termasuk Pajak (Include)

  • DPP = 100/111 x Nilai Belanja (termasuk PPN)
  • PPN = 11/111 x Nilai Belanja (termasuk PPN)

Perhitungan PPh Jika Terutang

  • PPh Pasal 22 = 1,5/111 x Nilai Belanja, atau 1,5% x DPP
  • PPh Pasal 23 = 2/111 x Nilai Belanja, atau 2% x DPP
  • PPh Final Pasal 4 ayat (2) = 0,5/111 x Nilai Belanja, atau 0,5% x DPP (untuk UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018)

Contoh Praktis Cara Menghitung PPN 11 Persen yang Sudah Include

Contoh 1: Pembelian BKP oleh Instansi Pemerintah

Kasus: Instansi membeli barang dengan total harga Rp11.000.000 dari PKP.

  • Nilai belanja = Rp11.000.000 (sudah termasuk PPN 11%)
  • DPP = 100/111 x Rp11.000.000 = Rp9.909.910
  • PPN = 11/111 x Rp11.000.000 = Rp1.090.090
  • PPh Pasal 22 = 1,5/111 x Rp11.000.000 = Rp148.649

Contoh 2: Pembelian Jasa Kena Pajak (JKP)

Kasus: Instansi pemerintah membayar jasa dengan nilai total Rp11.000.000.

  • DPP = 100/111 x Rp11.000.000 = Rp9.909.910
  • PPN = 11% x Rp9.909.910 = Rp1.090.090
  • PPh Pasal 23 = 2% x Rp9.909.910 = Rp198.198

Contoh 3: Belanja oleh UMKM dengan PP 23 Tahun 2018

Kasus: Instansi membeli dari rekanan UMKM dengan total belanja Rp11.000.000.

  • DPP = 100/111 x Rp11.000.000 = Rp9.909.910
  • PPN = 11% x Rp9.909.910 = Rp1.090.090
  • PPh Final Pasal 4 ayat (2) = 0,5% x Rp9.909.910 = Rp49.550

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Perhitungan Pajak

  • Jika PPN dihitung dengan 11/111, maka dikalikan dengan nilai belanja (termasuk PPN).
  • Jika PPN dihitung dengan 11%, maka dikalikan dengan DPP.
  • Hal serupa berlaku untuk PPh Pasal 22, 23, dan Final Pasal 4 ayat (2).
Ingin langsung hitung otomatis? anda bisa menggunakan kalkulator PPN di Kalkulator PPN Online: Hitung PPN 11% dan 12% Secara Otomatis

Kesimpulan

Dengan diberlakukannya tarif PPN 11 persen sejak April 2022, penting bagi instansi dan pelaku usaha untuk memahami rumus dan mekanisme perhitungan pajak dari nilai transaksi yang sudah termasuk PPN. Penyesuaian ini tidak hanya memengaruhi perhitungan PPN, tapi juga PPh Pasal 22, 23, dan Final.

ANTERO NEWS mengimbau seluruh pihak untuk menyesuaikan sistem akuntansi dan perencanaan anggaran dengan ketentuan terbaru agar terhindar dari kesalahan pemotongan maupun pelaporan pajak.

FAQ: Cara Menghitung PPN 11 Persen yang Sudah Include

1. Apa itu PPN 11 persen?

PPN 11 persen adalah tarif pajak pertambahan nilai yang dikenakan atas transaksi penyerahan barang dan jasa kena pajak di Indonesia. Berlaku sejak 1 April 2022.

2. Apa arti PPN sudah include?

Artinya, harga jual yang ditampilkan sudah termasuk PPN 11 persen. Pembeli tidak dikenai tambahan pajak lagi.

3. Bagaimana cara menghitung PPN 11 persen yang sudah termasuk dalam harga?

Gunakan rumus: PPN = 11/111 × Nilai Total. Misalnya, harga termasuk PPN adalah Rp11.000.000, maka PPN = Rp1.090.090.

4. Apa rumus menghitung DPP dari harga include PPN 11 persen?

Rumus DPP: DPP = 100/111 × Harga Termasuk PPN.

5. Siapa yang wajib memungut PPN 11 persen?

Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk instansi pemerintah yang membeli barang/jasa kena pajak dari PKP.

6. Kapan PPN 12 persen mulai berlaku?

Berdasarkan UU HPP, tarif PPN 12 persen paling lambat diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

7. Bagaimana dampak kenaikan PPN terhadap harga barang?

Harga barang/jasa menjadi lebih mahal karena beban PPN ditanggung konsumen akhir.

8. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 22 dari harga include PPN?

Rumus: PPh 22 = 1,5/111 × Nilai Termasuk PPN atau 1,5% × DPP.

9. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 23 dari harga include PPN?

Rumus: PPh 23 = 2/111 × Nilai Termasuk PPN atau 2% × DPP.

10. Apa itu DPP dalam konteks PPN?

DPP adalah Dasar Pengenaan Pajak, yaitu nilai transaksi sebelum dikenakan PPN.

11. Apakah semua barang dikenakan PPN?

Tidak semua. Ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan.

12. Bagaimana cara menghitung PPN jika rekanan tidak memiliki NPWP?

Tarif PPh Pasal 22, 23, atau Final akan dikenakan dua kali lipat dari tarif normal.

13. Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

PKP adalah pengusaha yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memungut dan menyetor PPN.

14. Bagaimana menghitung PPh Final Pasal 4 ayat (2) dari harga include PPN?

Gunakan rumus: 0,5/111 × Nilai Belanja Termasuk PPN atau 0,5% × DPP.

15. Siapa yang wajib memotong PPh Pasal 23?

Instansi pemerintah, badan usaha, atau wajib pajak tertentu yang melakukan pembayaran atas jasa tertentu dari rekanan.

16. Apa dasar hukum kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen?

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

17. Apakah instansi pemerintah harus memungut PPN?

Ya, instansi pemerintah wajib memungut PPN saat membeli barang atau jasa dari PKP.

18. Apakah PPN termasuk pajak langsung?

Tidak. PPN adalah pajak tidak langsung karena dibayarkan oleh konsumen akhir melalui penjual.

19. Bagaimana cara membuat invoice dengan harga sudah termasuk PPN?

Dalam invoice, cantumkan nilai total, lalu uraikan bahwa total tersebut sudah termasuk PPN 11% dengan perhitungan DPP dan PPN terpisah di bawahnya.

20. Mengapa penting memahami cara menghitung PPN yang sudah include?

Karena berdampak pada kewajiban perpajakan dan akurasi pelaporan pajak oleh pelaku usaha maupun instansi pemerintah.