Sekolah Swasta Wajib Gratiskan Siswa 3 Tahun, Pemprov Banten Kunci Dana ke Rekening Siswa

Daftar Isi

Sekolah Swasta Wajib Gratiskan Siswa 3 Tahun, Pemprov Banten Kunci Dana ke Rekening Siswa

SERANG
– Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menghadirkan pendidikan gratis semakin konkret. Lewat Program Sekolah Gratis Andra–Dimyati, seluruh SMA dan SMK swasta yang ikut serta wajib menjalin kerja sama minimal tiga tahun. Ini jadi syarat mutlak agar siswa tidak dirugikan sepanjang masa studi mereka.

Program ini ditopang oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang baru saja rampung disempurnakan. Pemerintah memastikan skema bantuan, pertanggungjawaban, hingga sanksi, semuanya terang benderang dalam regulasi tersebut.

Sekolah Swasta Wajib Tiga Tahun

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyatakan bahwa penguatan regulasi ini didasarkan pada arahan langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Beberapa poin penting dalam regulasi terbaru ini antara lain:

  • Kerja sama wajib tiga tahun penuh untuk memastikan siswa baru mendapatkan pendidikan gratis hingga lulus.
  • Bantuan dana disalurkan langsung ke rekening siswa, yang akan dikunci selama masa kerja sama.
  • Sanksi tegas menanti sekolah swasta yang melanggar, mulai dari penundaan bantuan hingga pencabutan izin operasional.

Deden menegaskan bahwa sekolah yang memutuskan tidak melanjutkan kerja sama di tahun ajaran berikutnya tetap wajib membiayai siswa angkatan 2025/2026 hingga lulus.

“Sekolah tidak boleh seenaknya keluar dari program. Hak siswa harus dilindungi sampai akhir masa studi,” ujarnya.

Juknis Siap Disosialisasikan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten juga sudah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) sebagai penjabaran dari Pergub tersebut. Saat ini juknis tengah direviu oleh Biro Hukum, dan akan segera disosialisasikan ke seluruh sekolah swasta.

Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, menambahkan bahwa kerja sama ini berlaku dari kelas X hingga XII. Pelanggaran oleh sekolah akan ditindak serius.

“Kalau sampai ada pelanggaran hukum, sanksi terberatnya adalah pencabutan izin operasional. Kami tidak main-main soal hak siswa,” tegas Lukman.

Dengan regulasi yang diperkuat dan pengawasan yang ketat, Program Sekolah Gratis ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi pendidikan yang lebih inklusif dan merata di Banten. (Adv)

Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim