Putusan MK Pertegas Kewajiban Negara untuk Semua Sekolah, Baik Negeri Maupun Swasta

Daftar Isi
Putusan MK Pertegas Kewajiban Negara untuk Semua Sekolah, Baik Negeri Maupun Swasta

JAKARTA
- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya bersuara, menyatakan bahwa putusan mereka terkait pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta selaras dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui secara internasional. Ini adalah langkah besar dalam memastikan hak setiap warga negara atas pendidikan yang layak.

Putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 MK secara tegas menyebut, "Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948." Artinya, pendidikan dasar adalah hak fundamental yang wajib dipenuhi negara.

Kewajiban negara untuk menjamin akses pendidikan dasar ini juga sudah tercantum jelas dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK memandang, penegasan ini bukan hanya karena pendidikan dasar merupakan fondasi jenjang pendidikan selanjutnya, namun juga krusial untuk membebaskan warga dari buta huruf dan buta angka. MK percaya, bebas dari ketunaan baca, tulis, dan hitung adalah kunci mengatasi kemiskinan.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" kini dimaknai bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

MK menilai, frasa sebelumnya yang hanya berlaku untuk sekolah negeri menciptakan ketimpangan akses. Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah dasar negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Ini menunjukkan betapa krusialnya peran sekolah swasta dalam menampung siswa.

Menurut Hakim MK Enny Nurbaningsih, negara punya kewajiban memastikan tidak ada siswa yang terhambat mendapat pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau keterbatasan fasilitas. Dengan demikian, frasa "tanpa memungut biaya" kini mencakup pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta).

Enny juga menegaskan, salah satu aspek paling penting dalam implementasi putusan ini adalah negara harus memastikan anggaran pendidikan dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk bagi kelompok masyarakat yang kesulitan akses ke sekolah negeri. Untuk menjamin hak pendidikan seluruh warga, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi siswa di sekolah swasta.

Author: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim