Pemotongan Dana Transfer ke Daerah: Dampak dan Kebijakan Pemerintah

Daftar Isi

Instruksi Presiden tentang Efisiensi Belanja PRABOWO

Instruksi Presiden tentang Efisiensi Belanja

Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan pemotongan anggaran Dana Transfer ke Daerah (TKD), termasuk untuk Provinsi Banten. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Jenis Dana yang Terkena Pemangkasan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten, Suska, menyampaikan bahwa pemangkasan ini berlaku untuk dua jenis dana, yaitu:

  • Dana Alokasi Umum (DAU)

  • Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik

Menurut Suska, pemotongan DAU tidak mencapai satu persen dari total anggaran. “Untuk DAU, pemotongannya tidak sampai satu persen,” ujarnya saat ditemui di Gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dampak Pemotongan Anggaran

Suska menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian anggaran nasional berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Secara keseluruhan, pemotongan TKD di tingkat nasional diperkirakan mencapai Rp50 triliun untuk seluruh daerah di Indonesia.

Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut setara dengan lima persen dari total dana TKD. “Jadi memang tidak terlalu besar, tetapi perlu dilihat lagi prioritas dan yang bisa direalokasikan,” kata Suska.

Kesimpulan

Pemotongan anggaran TKD yang ditetapkan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Meskipun dampaknya dinilai tidak terlalu besar, pemerintah daerah perlu menyesuaikan kembali prioritas belanja agar tetap dapat menjalankan program-program yang telah direncanakan dengan baik.