Pengawas TPS 28 di Tangsel Dilarang Awasi Pencoblosan: Bawaslu Bereaksi
ANTERO TANGSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan mengungkap bahwa pengawasnya dilarang melakukan tugas pengawasan di TPS 28, Kelurahan Rawa Buntu, Tangsel. Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, mengutuk keras tindakan tersebut.
Insiden Larangan Pengawasan
Menurut Acep, larangan tersebut dilakukan oleh seorang Ketua RW 13 yang identitasnya belum diungkap. "Kejadian ini terjadi di Serpong, di mana pengawas kami dilarang mengawasi di TPS 28 Rawa Buntu. Hal ini sudah kami catat dalam laporan Bawaslu dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum," ujar Acep dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Tangsel, Rabu (27/11/2024).
Proses Penyelidikan Berlanjut
Bawaslu memastikan kasus ini sedang dalam tahap pendalaman investigasi. “Kami akan mendalami apakah tindakan ini bisa kami tindak lanjuti dengan pelanggaran hukum, karena jelas ini terkait dengan menghalangi pengawasan pemilu,” tambah Acep.
Dampak dan Langkah Lanjutan
Tindakan menghalangi pengawas pemilu dianggap sebagai pelanggaran serius karena bertentangan dengan prinsip demokrasi yang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu. Bawaslu Tangsel berkomitmen untuk menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku.
Sorotan Utama
- Lokasi: TPS 28, Kelurahan Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan.
- Pelaku: Ketua RW 13 (identitas belum diungkap).
- Tanggapan Bawaslu: Mengutuk tindakan dan akan menindaklanjuti secara hukum.
Bawaslu berharap insiden serupa tidak terulang dan mengimbau semua pihak untuk menghormati proses pemilu yang jujur dan adil. Pengawasan yang efektif adalah kunci memastikan suara rakyat terjaga.