Tunjangan Insentif 2023 bagi Guru Honorer Madrasah Segera Cair

  • Bagikan
Gambar Ilustrasi THR
Gambar Ilustrasi THR

BANTEN, ANTERONEWS.COM – Para guru honorer madrasah atau non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI dapat merasa senang karena Kemenag akan segera mencairkan tunjangan insentif 2023 bagi mereka. Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi guru-guru tersebut yang telah mengabdikan diri untuk institusi pendidikan di lingkungan Kemenag RI.

Menurut data yang diterbitkan oleh Kemenag, terdapat sekitar 216.461 orang guru honorer madrasah dan Raudhatul Atfhal (RA) yang tersebar di seluruh Indonesia. Karena itu, Kemenag RI telah menyiapkan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk tunjangan insentif tersebut.

Tunjangan fungsional guru bukan PNS ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. Kepala Kantor Wilayah Kemenag Banten, Nanang Fatcurrochman, mengatakan bahwa tunjangan ini diberikan untuk memberikan motivasi bagi para guru. Dengan adanya tunjangan insentif ini, diharapkan para guru honorer madrasah dan non-PNS dapat terus memberikan pengabdian terbaiknya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemenag RI berharap dengan adanya tunjangan insentif ini, para guru honorer madrasah dan non-PNS dapat merasa dihargai dan terus termotivasi untuk memberikan pengabdian terbaiknya dalam mengajarkan disiplin ilmu dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, Kemenag RI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para guru agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan optimal.

Oleh karena itu, bagi para guru honorer madrasah atau non-PNS di lingkungan Kemenag, segera ajukan pengajuan tunjangan insentif ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing sebelum batas waktu pengajuan berakhir pada 7 April 2023. Dengan demikian, para guru dapat memperoleh tunjangan insentif yang layak dan sesuai dengan pengabdian yang telah diberikan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Banten, Nanang Fatcurrochman menuturkan, bagi para guru honorer madrasah atau non-PNS di lingkungan Kemenag Provinsi Banten, perlu diketahui bahwa batas waktu persetujuan pengajuan oleh Kabupaten/Kota akan berakhir pada tanggal 14 April 2023. Oleh karena itu, para guru diharapkan segera mengajukan pengajuannya melalui akun SIMPATIKA masing-masing sebelum batas waktu tersebut berakhir.

Setelah pengajuan diajukan dan disetujui, guru-guru tersebut akan dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif 2023. Tunjangan insentif ini akan diberikan sebesar Rp250.000 per bulan selama enam bulan dan akan diterima melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif.

Dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 Nomor 183 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui website resmi Kemenag RI, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru honorer madrasah atau non PNS agar dapat memperoleh tunjangan insentif tersebut. Persyaratan tersebut antara lain memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memiliki Sertifikat Kompetensi Guru (SKG), dan telah mengajar minimal selama satu tahun.

Dengan adanya tunjangan insentif ini, diharapkan para guru honorer madrasah dan non PNS dapat merasa dihargai dan terus termotivasi untuk memberikan pengabdian terbaiknya dalam mengajarkan disiplin ilmu dan mencerdaskan kehidupan bangsa.(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan