Syarat Membuat SIM C – Tips Lulus Uji SIM

Syarat Membuat SIM C – Tips Lulus Uji SIM  Pemerintah Negara Indonesia memutuskan, bahwa mulai tahun 2017 pembuatan SIM bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, hal ini bertujuan untuk memudahkan warga negara memiliki surat ijin mengemudi. SIM sendiri adalah suart lisensi yang menyatakan, bahwa si pengendara telah lulus dan layak dalam mengendari kendaraan bermotor.

Syarat Membuat SIM C – Tips Lulus Uji SIM

Nah kali ini, kita akan membahas mengenai syarat apa saja yang diperlukan agar kita memiliki sim tersebut, dan khusu topik pembahasan kali ini adalah tentang Syarat Membuat SIM C Tahun 2017 Yang Perlu Anda Ketahui.
Seperti telah anada ketahui bersama, setiap pengendara kendaraan roda dua wajib memiliki SIM C ini, dimana sim c ini berfungsi sebagai barang bukti kalau kita telah lulus uji. Selain sebagai surat penting, sim c juga bisa kita gunakan untuk tanda penduduk.

Pada tahun  2017 ini, ada beberapa syarat yang harus di penuhi bagi para pencari SIM C baru, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM C baru :

1. KTP atau Kartu Tanda Penduduk
Syarat pertama adalah KTP yang masih berlaku, bagi anda yang ingin memiliki SIM C baru, pastikan anda memiliki KTP yang masih berlaku. Untuk tahun 2017, semua ektp tetap berlaku, meskipun kadaluwarsanya tahun 2017, ini karena blangko dari pemerintah masih belum turun.
2. Sehat Jasmani dan Rohani
Syarat mutlak bagi pencari SIM C ataupun SIM lainya adalah sehat jasmani dan rohani. Kenapa ini penting ? Karena pengguna yang sehat adalah yang memenuhi aspek kesehatan, baik jasmani dan rohaninya. Jika sedikit gila, maka kita tak bisa memiliki SIM. Untuk penyandang Disabilitas, pemerintah sudah mengeluarkan SIM khusus penyandang diasbilitas tersebut.
3. Mengisi Formulir Permohonan SIM C

Setelah dua syarat tersebut, syarat berikutnya adalah mengisi formulir pebdaftaran yang disediakan di kantor polres setempat, dimana kita mendaftar untuk mencari SIM C baru.

4. Berpakain Rapi
Berpakain rapi ini adalah kunci atau syarat kita dalam mencari sim c baru, dimana dengan berpakain rapi, kita bisa dilayani di kantor polisi.
Nah 4 Syarat dalam mencari SIM C baru, lalu bagaimana langkah dalam membuat SIM C baru tersebut, setidaknya ada 6 langkah pentig dalam membuat SIM C baru tahun 2017 ini. Berikut langkag langkah dalam membuat SIM C baru 2017 di kantor Polres :
  • Mengisi formulir pendaftaran SIM C baru 2017
  • Melakukan registrasi biaya di Bank BRI atau di kantor yang telah ditunjuk, untuk SIM C sebesar 80 ribu
  • Melakukan tes kesehatan di tempat yang telah disedikan oleh Polres setempat
  • Melakukan tes tertulis tentang lalu lintas
  • Melakukan tes mengendarai sepeda motor
  • Foto
Nah 6 langkah mudah dalam membuat SIM C baru ini, jika kita pengendara yang tertib dan paham Undang undang, maka akan sangat mudah dalam lolos tes tersebut.
Lalu bagaimana jika kita tidak lolos salah satunya ? Jika kita tidak lolos dalam salah satunya, kita bisa mengulangnya setidaknya 3 kali, namun jika tiga kali tersebut kita masih gagal, maka kita harus menunggu pembuatan SIM C baru pada tahun berikutnya.
Artikel ini telah terbit juga di www.faster86.com dengan judul “Syarat Membuat SIM C Tahun 2017 Yang Perlu Anda Ketahui” Syarat Membuat SIM C – Tips Lulus Uji SIM

Tinggalkan Balasan