SKCK: Apa Itu, Fungsi, Syarat, Cara Membuat, dan Biaya

SKCK: Apa Itu, Fungsi, Syarat, Cara Membuat, dan Biaya

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, mendaftar CPNS, TNI, atau Polri, menjadi notaris, adopsi anak, naturalisasi kewarganegaraan, dan lain-lain. SKCK juga dapat digunakan sebagai salah satu bukti identitas diri yang sah dan resmi.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan ulang.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan rinci tentang SKCK, mulai dari pengertian, fungsi, syarat, cara membuat, hingga biaya yang dibutuhkan. Kami juga akan memberikan beberapa tips dan trik untuk mempermudah proses pengurusan SKCK secara online maupun offline.

Pengertian SKCK

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK berisi informasi tentang identitas diri pemohon, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, alamat, nomor KTP, nomor paspor (jika ada), dan sidik jari. SKCK juga berisi informasi tentang catatan kepolisian pemohon, seperti apakah pernah terlibat dalam tindak pidana umum atau khusus, apakah pernah menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana, apakah pernah menjalani hukuman penjara atau kurungan, dan lain-lain.

SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang pemohon. Penelitian ini dilakukan oleh petugas Intelkam Polri dengan menggunakan data dari Sistem Informasi Kepolisian (SIK) dan Sistem Identifikasi Sidik Jari (SISDJARI).

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan ulang.

Fungsi SKCK

SKCK memiliki beberapa fungsi penting bagi pemohon maupun pihak-pihak yang membutuhkannya. Berikut adalah beberapa fungsi SKCK:

  • Sebagai salah satu syarat administrasi untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta, mengurus visa untuk bepergian ke luar negeri, mendaftar CPNS, TNI, atau Polri, menjadi notaris, adopsi anak, naturalisasi kewarganegaraan, dan lain-lain.
  • Sebagai salah satu bukti identitas diri yang sah dan resmi bagi pemohon. SKCK dapat digunakan sebagai pengganti KTP atau paspor jika hilang atau rusak.
  • Sebagai salah satu alat verifikasi dan validasi bagi pihak-pihak yang membutuhkan informasi tentang catatan kepolisian pemohon. Misalnya, pemberi kerja dapat mengetahui apakah calon karyawan memiliki catatan kriminal atau tidak. Pihak imigrasi dapat mengetahui apakah pemohon visa memiliki catatan pelanggaran hukum di Indonesia atau tidak. Pihak pengadilan dapat mengetahui apakah saksi atau terdakwa memiliki catatan pidana sebelumnya atau tidak.
  • Sebagai salah satu bentuk pelayanan publik dari Polri kepada masyarakat. SKCK merupakan salah satu produk pelayanan yang diberikan oleh Polri secara profesional, transparan, akuntabel, dan humanis. SKCK juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tugas dan fungsi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Syarat Membuat SKCK

Syarat membuat SKCK berbeda-beda tergantung pada tempat penerbitannya. Ada empat tempat penerbitan SKCK, yaitu Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Berikut adalah syarat membuat SKCK di masing-masing tempat:

Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri

Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan tertentu, seperti pencalonan presiden dan wakil presiden, pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan visa, izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA, dan melanjutkan sekolah luar negeri.

Berikut adalah syarat membuat SKCK di Mabes Polri:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK di Polda

Polda melayani pengurusan SKCK untuk keperluan umum, seperti melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta, mengurus paspor atau visa, WNI yang akan bekerja ke luar negeri, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.

Berikut adalah syarat membuat SKCK di Polda:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK di Polres

Polres melayani pengurusan SKCK untuk keperluan umum, seperti pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai PNS, melamar sebagai anggota TNI/Polri, pencalonan pejabat publik, kepemilikan senjata api nonorganik Polri atau TNI, melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta, serta pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

Berikut adalah syarat membuat SKCK di Polres:

  • Surat pengantar dari kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK di Polsek

Polsek melayani pengurusan SKCK untuk keperluan umum, seperti melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta, mengurus surat izin mengemudi (SIM), mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP), mengurus surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), mengurus surat izin usaha pariwisata (SIUPAR), mengurus surat izin usaha industri (SIUI), dan lain-lain.

Berikut adalah syarat membuat SKCK di Polsek:

  • Surat pengantar dari kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK

Cara membuat SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut adalah cara membuat SKCK secara online dan offline di masing-masing tempat penerbitan:

Cara Membuat SKCK Secara Online

Cara membuat SKCK secara online dapat dilakukan melalui situs web resmi Polri . Situs web ini menyediakan layanan pengurusan SKCK secara online bagi pemohon yang memenuhi syarat. Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK secara online:

  1. Kunjungi situs web resmi Polri dan pilih menu “SKCK Online”.
  2. Pilih tempat penerbitan SKCK sesuai dengan keperluan pemohon. Misalnya, jika pemohon ingin membuat SKCK untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta, maka pilih Polda.
  3. Isi formulir permohonan SKCK secara lengkap dan benar. Formulir ini berisi data diri pemohon, alamat domisili pemohon, alamat email pemohon, nomor telepon pemohon, tujuan pengurusan SKCK, dan tempat penerbitan SKCK.
  4. Unggah dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Dokumen ini meliputi fotokopi KTP, fotokopi paspor, fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah, fotokopi kartu keluarga (KK), dokumen sidik jari dan rumus sidik jari, dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.
  5. Lakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK secara online melalui metode pembayaran yang tersedia. Metode pembayaran ini meliputi transfer bank, e-wallet, kartu kredit, atau kartu debit.
  6. Tunggu konfirmasi dari petugas Polri melalui email atau telepon. Petugas Polri akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang telah dikirimkan oleh pemohon.
  7. Jika data dan dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap dan benar, maka petugas Polri akan mengirimkan nomor registrasi permohonan SKCK kepada pemohon melalui email atau telepon.
  8. Cetak nomor registrasi permohonan SKCK yang telah diterima dari petugas Polri.
  9. Datang ke tempat penerbitan SKCK yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa nomor registrasi permohonan SKCK yang telah dicetak, KTP asli, paspor asli (jika ada), dan dokumen persyaratan lainnya yang asli.
  10. Serahkan nomor registrasi permohonan SKCK dan dokumen persyaratan yang asli kepada petugas Polri di loket pelayanan SKCK.
  11. Tunggu proses pencetakan SKCK oleh petugas Polri. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 15 menit.
  12. Ambil SKCK yang telah dicetak oleh petugas Polri dan periksa kebenaran data dan informasi yang tertera di dalamnya.
  13. Selesai. SKCK telah berhasil dibuat secara online.

Cara Membuat SKCK Secara Offline

Cara membuat SKCK secara offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke tempat penerbitan SKCK yang sesuai dengan keperluan pemohon. Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK secara offline:

  1. Persiapkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya sesuai dengan tempat penerbitan SKCK yang dipilih.
  2. Datang ke tempat penerbitan SKCK yang dipilih dengan membawa dokumen persyaratan yang asli dan fotokopinya.
  3. Isi formulir permohonan SKCK yang tersedia di loket pelayanan SKCK secara lengkap dan benar.
  4. Serahkan formulir permohonan SKCK dan dokumen persyaratan yang asli dan fotokopinya kepada petugas Polri di loket pelayanan SKCK.
  5. Lakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK secara tunai atau non-tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tempat penerbitan SKCK tersebut.
  6. Tunggu proses pencetakan SKCK oleh petugas Polri. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 15 menit.
  7. Ambil SKCK yang telah dicetak oleh petugas Polri dan periksa kebenaran data dan informasi yang tertera di dalamnya.
  8. Selesai. SKCK telah berhasil dibuat secara offline.

Biaya Membuat SKCK

Biaya membuat SKCK berbeda-beda tergantung pada tempat penerbitannya. Berikut adalah biaya membuat SKCK di masing-masing tempat:

Biaya Membuat SKCK di Mabes Polri

Biaya membuat SKCK di Mabes Polri adalah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per lembar.

Biaya Membuat SKCK di Polda

Biaya membuat SKCK di Polda adalah Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar.

Biaya Membuat SKCK di Polres

Biaya membuat SKCK di Polres adalah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar.

Biaya Membuat SKCK di Polsek

Biaya membuat SKCK di Polsek adalah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per lembar.

Tips dan Trik Membuat SKCK

Berikut adalah beberapa tips dan trik untuk mempermudah proses pengurusan SKCK secara online maupun offline:

  • Pastikan dokumen persyaratan yang dibawa lengkap dan sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh tempat penerbitan SKCK yang dipilih.
  • Pastikan data diri yang diisi pada formulir permohonan SKCK sesuai dengan data diri yang tertera pada dokumen persyaratan yang dibawa.
  • Pastikan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
  • Pastikan dokumen sidik jari dan rumus sidik jari dibuat dengan benar dan jelas. Dokumen ini dapat dibuat sendiri atau dengan bantuan petugas Polri di loket pelayanan sidik jari.
  • Jika membuat SKCK secara online, pastikan unggah dokumen persyaratan dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 2 MB per dokumen.
  • Jika membuat SKCK secara online, pastikan lakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK secara online melalui metode pembayaran yang tersedia dan simpan bukti pembayaran tersebut.
  • Jika membuat SKCK secara online, pastikan cetak nomor registrasi permohonan SKCK yang telah diterima dari petugas Polri dan bawa saat datang ke tempat penerbitan SKCK untuk mengambil hasilnya.
  • Jika membuat SKCK secara offline, pastikan datang ke tempat penerbitan SKCK sesuai dengan jam operasional yang berlaku di tempat tersebut.
  • Jika membuat SKCK secara offline, pastikan antre sesuai dengan nomor urut yang diberikan oleh petugas Polri di loket pelayanan SKCK.
  • Jika membuat SKCK secara offline, pastikan membawa uang tunai atau non-tunai sesuai dengan biaya pengurusan SKCK yang berlaku di tempat penerbitan SKCK tersebut.
  • Jika membuat SKCK secara offline, pastikan memeriksa kebenaran data dan informasi yang tertera pada SKCK yang telah dicetak oleh petugas Polri. Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian, segera laporkan kepada petugas Polri untuk dilakukan perbaikan.
  • Jika membuat SKCK secara online maupun offline, pastikan menyimpan SKCK dengan baik dan aman. Jika SKCK hilang atau rusak, segera mengajukan permohonan ulang dengan membawa dokumen persyaratan yang sama seperti sebelumnya.

Kesimpulan:

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan kepolisian seseorang. SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, mendaftar CPNS, TNI, atau Polri, menjadi notaris, adopsi anak, naturalisasi kewarganegaraan, dan lain-lain. SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan ulang.

Untuk membuat SKCK, pemohon harus memenuhi syarat dan dokumen yang ditentukan oleh tempat penerbitan SKCK yang dipilih. Ada empat tempat penerbitan SKCK, yaitu Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Syarat dan dokumen yang dibutuhkan berbeda-beda tergantung pada tempat penerbitannya. Namun, secara umum, dokumen yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP, fotokopi paspor, fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah, fotokopi kartu keluarga (KK), dokumen sidik jari dan rumus sidik jari, dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

Cara membuat SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline. Cara membuat SKCK secara online dapat dilakukan melalui situs web resmi Polri . Cara membuat SKCK secara offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke tempat penerbitan SKCK yang sesuai dengan keperluan pemohon. Biaya membuat SKCK berbeda-beda tergantung pada tempat penerbitannya. Biaya membuat SKCK di Mabes Polri adalah Rp 100.000,- per lembar. Biaya membuat SKCK di Polda adalah Rp 30.000,- per lembar. Biaya membuat SKCK di Polres adalah Rp 20.000,- per lembar. Biaya membuat SKCK di Polsek adalah Rp 10.000,- per lembar.

Demikianlah penjelasan tentang SKCK, mulai dari pengertian, fungsi, syarat, cara membuat, hingga biaya yang dibutuhkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat SKCK untuk keperluan tertentu. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran terkait dengan topik ini, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis.

Tinggalkan Balasan