Money laundering atau pencucian uang adalah kegiatan ilegal yang bertujuan untuk menyembunyikan sumber dana yang didapat dari aktivitas kriminal, seperti perdagangan narkoba, korupsi, dan terorisme. Dalam kegiatan money laundering, uang haram dicuci dan disamaratakan agar terlihat seperti uang yang sah dan tidak mencurigakan.
Money laundering adalah tindakan kejahatan yang terkait dengan transaksi keuangan yang mencurigakan. Praktik yang tidak etis ini telah lama menjadi tantangan bagi negara dan masyarakat dalam melawannya. Dampak dari praktik ini dapat sangat merugikan banyak pihak.
Oleh karena itu, di Indonesia, terdapat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang atau money laundering.
Mengingat pentingnya hal ini, tim BFI Finance merasa perlu memberikan pemahaman kepada Sobat BFI tentang apa itu money laundering dan faktor-faktor apa yang dapat menyebabkan seseorang terjerumus ke dalam praktik yang tidak terpuji ini. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Definisi Money Laundering
Money laundering adalah tindakan untuk menyembunyikan dana atau aset yang berasal dari kegiatan ilegal atau kriminal, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.
Tindakan ilegal ini dilakukan dengan cara menutupi sumber dana tersebut sehingga terlihat berasal dari aktivitas legal.
Biasanya, pelaku money laundering menggunakan bisnis sebagai alat untuk mengalihkan dana tersebut dan menyerahkannya ke lembaga keuangan yang sah.
Dasar hukum kegiatan money laundering diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindakan yang dapat dikategorikan sebagai money laundering berdasarkan undang-undang ini adalah:
- Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
- Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
- Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Hukuman bagi pelaku tindak pidana pencucian uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatas adalah pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Jenis Money Laundering
Proses pencucian uang mencakup tiga tahap dasar yang menjadi operasi tindakan ilegal tersebut, yaitu:
1. Penempatan (Placement)
Tahap pertama dari pencucian uang atau money laundering adalah placement atau penempatan uang. Proses placement terjadi ketika dana ilegal dimasukkan ke dalam sistem keuangan, seperti bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dan lain-lain. Pada tahap ini, pelaku biasanya memecah dana ilegal menjadi beberapa pecahan kecil untuk menghindari pendeteksian. Kemudian, uang tersebut dialihkan melalui pembuatan cek, deposito, pembiayaan, dan kegiatan keuangan legal lainnya.
2. Layering
Tahap kedua dari pencucian uang adalah layering atau pengalihan uang. Pada tahap ini, uang tersebut dipindahkan dari satu akun ke akun lainnya melalui serangkaian transaksi dan investasi. Tujuannya adalah untuk mengaburkan jejak uang haram tersebut sehingga sulit dilacak oleh pihak berwenang.
3. Integrasi (Integration)
Tahap terakhir dari pencucian uang adalah integrasi atau penyatuan uang hasil dari kegiatan ilegal dengan kegiatan legal. Pada tahap ini, uang tersebut telah dilegitimasi dan diinvestasikan ke dalam bisnis yang sah atau ke dalam aset seperti properti dan kendaraan bermotor. Dalam tahap ini, uang ilegal sudah sulit dibedakan dengan uang yang berasal dari kegiatan legal.
4. Money Laundering melalui bisnis atau perusahaan
Pada jenis ini, pelaku pencucian uang menggunakan bisnis atau perusahaan untuk memindahkan uang haram ke dalam sistem keuangan secara ilegal. Misalnya dengan mengalihkan uang haram ke dalam pembelian barang atau jasa palsu, menghindari pembayaran pajak, atau mengalihkan uang melalui transaksi internasional.
5. Money Laundering melalui real estate atau properti
Jenis money laundering ini dilakukan dengan membeli properti dengan uang haram atau mengalihkan uang haram melalui transaksi real estate. Pelaku mencoba mengelabui pihak berwenang dengan menggunakan perusahaan-perusahaan fiktif atau menggunakan perantara untuk membeli properti.
6. Money Laundering melalui investasi
Jenis money laundering ini dilakukan dengan cara mengalihkan uang haram ke dalam berbagai jenis investasi seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Pelaku mencoba untuk memperoleh penghasilan yang sah dari investasi tersebut, sambil memastikan bahwa asal-usul uang tersebut tidak dapat dilacak.
7. Money Laundering melalui perbankan
Jenis ini dilakukan dengan cara membuka rekening bank dengan identitas palsu atau menggunakan rekening orang lain untuk memindahkan uang haram. Pelaku juga dapat menggunakan jasa perbankan untuk melakukan transaksi keuangan yang ilegal.
Cara Mencegah Money laundering
Untuk mencegah money laundering, langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Melakukan verifikasi identitas pelanggan dan sumber dana mereka
- Melakukan pelaporan transaksi mencurigakan ke otoritas yang berwenang
- Mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku mengenai anti-money laundering
- Menerapkan sistem kontrol internal yang ketat dan pengawasan yang berkelanjutan
- Melakukan pelatihan dan edukasi kepada karyawan tentang tindakan pencegahan money laundering
- Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga-lembaga keuangan lain dan otoritas yang berwenang dalam pencegahan money laundering.
Mencegah Money Laundering: Cara-cara Efektif yang Dianjurkan oleh OJK
Money laundering menjadi salah satu aktivitas yang merugikan. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekomendasikan beberapa perilaku pencegahan. Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan:
Peran Penyedia Jasa Keuangan
- Penyedia jasa keuangan harus menerapkan program anti pencucian uang dengan melakukan Customer Due Diligence (CDC) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Hal ini bertujuan untuk mengetahui profil dan risiko nasabah. Penerapan CDC dan EDD dapat dimulai dari tahap identifikasi, verifikasi, monitoring calon nasabah, hingga pembaruan profil nasabah.
Penyedia jasa keuangan juga harus melakukan pemantauan dan pembaruan data untuk memperbaharui profil dan risiko nasabah secara berkala. - Penyedia jasa keuangan harus memelihara data statistik atas rekening yang telah dilaporkan.
- Penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi
- Mencurigakan (LKTM), dan Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL) kepada Pusat
- Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan melakukan cara-cara tersebut, diharapkan dapat membantu mencegah praktik money laundering yang merugikan banyak pihak.
Peran Nasabah dalam Penyediaan Jasa Keuangan: Memastikan Identitas dan Informasi yang Benar
- Sebagai nasabah penyedia jasa keuangan, Anda memiliki tanggung jawab untuk memberikan identitas dan informasi yang akurat dan jelas pada pihak pelapor. Hal ini minimal mencakup identitas diri, sumber dana, dan tujuan transaksi yang harus diisi pada formulir yang telah disediakan oleh pihak pelapor, serta melampirkan dokumen pendukung yang relevan.
- Jika melakukan transaksi untuk kepentingan pihak lain, Anda juga wajib memberikan informasi mengenai identitas diri, sumber dana, dan tujuan transaksi secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Transaksi pengiriman uang melalui sistem transfer juga memerlukan identitas dan informasi yang akurat, termasuk pengirim asal, alamat pengirim asal, penerima kiriman, jumlah uang, jenis mata uang, tanggal pengiriman uang, sumber dana, dan informasi lain yang diperlukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Namun, sebagai nasabah, Anda secara tegas menolak untuk menyimpan dana milik orang lain pada rekening Anda tanpa kejelasan asal usul sumber dana. Anda juga menolak menerima dana yang tidak diketahui asal usulnya. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan kepercayaan dalam setiap transaksi keuangan yang dilakukan.
Peran Masyarakat Umum dalam Menghindari Kegiatan yang Berpotensi Merugikan
Dalam menjalankan perannya sebagai bagian dari masyarakat, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi merugikan. Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat umum:
- Hindari membeli harta atau aset yang tidak jelas status kepemilikannya, karena hal ini dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
- Tegas menolak pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan peruntukannya untuk siapa, karena hal ini dapat menimbulkan dugaan adanya tindakan korupsi atau penyalahgunaan keuangan.
- Tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya yang diduga terkait kegiatan terorisme, karena hal ini dapat membahayakan keamanan nasional dan merugikan masyarakat secara umum.
- Tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan bagi kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut, karena hal ini dapat menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan keuangan dan merugikan masyarakat.
- Tegas menolak membantu pendistribusian buku, artikel, tulisan yang isinya cenderung anarkis atau radikal, karena hal ini dapat merusak tatanan sosial dan keamanan nasional.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, masyarakat umum dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Money laundering atau pencucian uang merupakan praktik ilegal yang dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kegiatan ilegal, seperti pencurian, korupsi, dan narkoba. Praktik ini sangat merugikan banyak pihak, termasuk negara, masyarakat, dan sektor bisnis.