SERANG – Ketua Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Rahmat Suwandha meminta Pemprov Banten menyelesaikan sertifikasi terhadap 40 bidang lahan pemerintah sesuai target 2017 ini.
“Diharapkan target 40 bidang tanah di tahun ini bisa selesai, agar pekerjaan tersebut tidak menumpuk di tahun selanjutnya. Makanya, kami inventarisir persoalannya, kami pun antisipasi target 2018,” katanya saat melakukan pertemuan di BPKAD Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat (24/11/2017).
Pihak KPK menyadari penyelesaian aset milik pemerintah bukan persoalan mudah. Salah satu kendalanya, yaitu aset tersebut merupakan warisan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Karena, aset pemprov penyerahan Jabar dulu enggak disertai administrasi yang baik, sehingga dokumen menjadi masalah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, aset tanah yang belum tersertifikasi tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan Pemprov Banten, salah satunya Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). “Kami gak usah lihat jauh-jauh yang jadi pusat pemerintahan pun masih bermasalah. Itu artinya masih ada masalah di depan kami,” ucapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Nandy Mulya S menjelaskan, total ada 130 bidang tanah milik pemprov yang belum tersertifikasi. Sebanyak 40 bidang tanah menjadi target sertifikasi Pemerintah Provinsi Banten di tahun ini, sedangkan 90 bidang tanah lainnya ditarget rampung pada 2018 mendatang.
“Tahun ini dari target 40 bidang tanah, baru 13 bidang yang telah selesai dan telah memiliki sertifikat, sisanya ditarget selesai pada sisa bulan yang ada di tahun ini. Kami berusaha seoptimal mungkin untuk mengejar sisa lahan tersebut,” tuturnya.
Dalam proses penyelesaian sertifikasi tanah aset pemprov tersebut, pihaknya melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Agar proses sertifikasi tersebut bisa berjalan dengan baik dan hasilnya tidak menimbulkan persoalan, pemerintah melibatkan pihak KPK sepanjang proses sertifikasi tersebut berlangsung. (Red)