Cara Registrasi Kartu AXIS Dengan KTP Dan KK

Cara registrasi kartu AXIS sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Cara Registrasi Kartu AXIS Dengan KTP Dan KK Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan terorisme, pemerintah menggalakan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular (ponsel). Pengguna AXIS juga wajib melakukan registrasi ulang.

Baca :

  1.  Cara Registrasi Kartu XL Terbaru

Kapan dilakukan Periode Registrasi Menggunakan NIK dan Kartu Keluarga
Cara Registrasi Kartu AXIS Dengan KTP Dan KK Periode waktu untuk melakukan registrasi baik pelanggan baru maupun pelanggan setia AXIS adalah dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017 sampai batas waktu 28 Februari 2018.

Apa Saja Yang Harus Kamu Siapkan?
1. Nomor Pelanggan AXIS yang sudah kamu miliki
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP atau e-KTP
3. Siapkan Kartu Keluarga dengan Nomor Kartu Keluarga yang tertera

Cara Registrasi Pelanggan Baru
1. Kamu akan menerima pesan “Kartu Anda akan aktif setelah melakukan registrasi”
2. Masukkan Nama Lengkap sesuai dengan yang ada di Kartu Pengenal
3. Masukkan No. Identitas sesuai dengan yang ada di Kartu Pengenal
4. Masukkan Tanggal Lahir sesuai dengan yang ada di Kartu Pengenal

Atau Cukup ketik DAFTAR#NIK#NOMOR NIK dan kirim ke 4444, lalu Ikuti Petunjuk Selanjutnya

Cara Registrasi Pelanggan Lama
Kamu dapat melakukan registrasi melalui SMS KE 4444 dengan format:
ULANG#NIK(16 DIGIT)#NOMOR KARTU KELUARGA
Contoh: ULANG#1234567890123456#5566778899001122

Apa Perbedaannya dengan Ketentuan Registrasi Sebelumnya

Cara Registrasi Kartu AXIS Dengan KTP Dan KK
Cara Registrasi Kartu AXIS Dengan KTP Dan KK

Apa Tujuan dan Manfaat dilakukannya Registrasi Kartu Prabayar Ini?
Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi
Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai. Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

Untuk keterangan lebih lanjut, Pertanyaan dan Jawaban, kamu dapat mengunjungi halaman berikut ini: https://www.axisnet.id/registrasi

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan