Pengertian UMKM dan Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Pengertian UMKM dan Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Pengertian UMKM dan Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

ANTERO NEWS – Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk program bantuan bagi para pelaku usaha UMKM dan rencananya akan disalurkan kepada 12,8 juta penerima. Itulah mengapa banyak pelaku usaha yang mencari informasi terkait cara daftar UMKM online untuk mendapatkannya.

Untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan UMKM, tentunya para pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tentukan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah informasi seputar cara daftar UMKM online dan hal lainnya terkait syarat dan pembuatannya.

Sebelum membahas bagaimana cara daftar UMKM online, ada baiknya Anda mengetahui tentang apa yang disebut UMKM dan bagaimana kriterianya. Sehingga Anda bisa lebih memahami jenis UMKM yang saat ini tengah Anda kembangkan.

UMKM sendiri merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jenis usaha ini bisa diartikan sebagai usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan atau badan usaha yang mengacu pada jenis usaha ekonomi kreatif.

Apa itu UMKM

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pemerintah mengelompokkan jenis usaha berdasarkan aset dan omset. Jenis usaha ini dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1. Usaha Mikro

Yang disebut usaha mikro dalam UMKM adalah jenis usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha sesuai yang telah diatur di dalam Undang-Undang tersebut. Pada jenis usaha mikro ini omzet yang dihasilkan dalam satu tahun tidak lebih dari Rp 300 juta.

Sementara untuk jumlah aset bisnis yang dimiliki atau kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta namun jumlah tersebut di luar aset tanah maupun bangunan usaha.

Pada jenis usaha ini pengelolaan keuangannya masih sering tercampur dengan keuangan pribadi. Adapun contohnya adalah pedagang kecil di pasar, warung kelontong, usaha pangkas rambut, pedagang asongan, dan lain-lain.

2. Usaha Kecil

Yang disebut dengan usaha kecil adalah jenis usaha produktif yang telah berdiri sendiri, baik milik perorangan maupun badan usaha, namun bukan merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan lainnya.

Adapun kekayaan bersih dari jenis usaha ini berkisar antara Rp 50 juta – Rp 500 juta dan omzet penjualan per tahun antara Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar. Jika dibandingkan dengan usaha mikro, pengelolaan keuangan pada jenis usaha ini sudah lebih profesional.

Beberapa contoh jenis usaha kecil UMKM antara lain adalah bengkel motor, restoran kecil, usaha fotokopi, katering dan lain sebagainya.

3. Usaha Menengah

Sedangkan yang disebut dengan usaha menengah dalam UMKM adalah jenis usaha ekonomi produktif yang telah berdiri sendiri dan dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha. Namun jenis usaha ini bukanlah anak perusahaan atau cabang dari bisnis yang lainnya.

Kekayaan bersih dari jenis usaha ini di luar tanah dan bangunan bisa lebih dari Rp 500 juta dan maksimal Rp 10 miliar. Sementara omzet tahunannya lebih dari Rp 2,5 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.

Jenis usaha ini sudah dikelola secara profesional dengan sistem pengelolaan keuangan yang terpisah dan sudah memiliki legalitas. Beberapa contohnya adalah perusahaan roti skala rumahan, toko bangunan hingga restoran besar.

Pembagian UMKM secara Statistik

Berbeda dari pembagian jenis UMKM sebelumnya yang melibatkan jumlah karyawan, pendapatan, hingga aset dan kekayaan, pembagian UMKM secara statistik lebih didasarkan pada beberapa sektor ekonomi seperti berikut ini:

  1. Pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan.
  2. Keuangan, jasa dan persewaan.
  3. Perdagangan, restoran dan hotel.
  4. Penggalian dan pertambangan.
  5. Air bersih, listrik dan gas.
  6. Angkutan dan komunikasi.
  7. Bangunan.
  8. Jasa.
  9. Industri pengolahan.

Karakteristik dan Kriteria UMKM

Berdasarkan perkembangannya, UMKM bisa dibedakan menjadi beberapa karakteristik. Untuk saat ini setidaknya ada 4 kriteria UMKM yaitu:

1. Livelihood Activities

Yaitu UMKM yang umumnya bergerak di sektor informal dan digunakan sebagai salah satu kesempatan kerja untuk mencari nafkah.

2. Micro Enterprise

Yaitu jenis UMKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi tidak memiliki sifat kewirausahaan.

3. Small Dynamic Enterprise

Yaitu jenis UMKM yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak serta ekspor.

4. Fast Moving Enterprise

Yaitu jenis UMKM yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan serta mampu melakukan transformasi bisnis ke skala yang lebih besar.

Manfaat BLT UMKM

Bantuan dari pemerintah pada program BLT UMKM diberikan sebesar Rp 1,2 juta per orang dan diharapkan bisa menjadi solusi tepat untuk tambahan modal agar pelaku usaha bisa tetap bertahan dan memiliki pemasukan.

BLT UMKM yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha ini memang mampu memberikan manfaat yang sangat berarti karena kegiatan usaha yang dijalankan bisa tetap bertahan dengan adanya tambahan modal yang telah diberikan.

Modal tambahan tersebut rupanya juga dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi dan bahkan sebagai modal untuk membuka usaha baru yang potensinya lebih menjanjikan karena usaha sebelumnya tidak berkembang.

Keberhasilan pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya di masa pandemi juga mampu membuka lapangan kerja baru sehingga memberikan solusi bagi korban PHK yang terdampak pandemi. Namun untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut, Anda harus sudah memenuhi semua persyaratannya.

Tinggalkan Balasan